IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 115 perkara gugatan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang telah berlangsung pada 27 November lalu.
Anggota Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta MK untuk menangani sebanyak 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.
Dia mengatakan semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK. Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil Pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12/24).
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara. Pasalnya semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
Dalam menangani perselisihan Pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan.