Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Berikan Catatan Evaluasi Pileg dan Pilpres 2024, Soal Netralitas ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DPR Berikan Catatan Evaluasi Pileg dan Pilpres 2024, Soal Netralitas ASN
Nasional

DPR Berikan Catatan Evaluasi Pileg dan Pilpres 2024, Soal Netralitas ASN

Iqbal
Iqbal Published 07 Mar 2025, 21:50
Share
3 Min Read
Tampak para PNS di Kemenpanrb. Foto: Kemenpanrb
Tampak para PNS di Kemen-PAN dan RB saat mengikuti apel pagi. Netralitas ASN atau PNS di Pemilu 2029 jadi perhatian DPR. Foto: Kemenpanrb
SHARE

IPOL.ID – Netralitas ASN di pileg dan pilpres 2024 menjadi catatan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Habibur Rochman.

Dikatakanya, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pesta demokrasi harus menjadi perhatian pada pemilu 2029.

“Jadi kita ketika RDP dengan Menteri Dalam Negeri, Menpan-Rebiro, dan BKN terkait dengan netralitas ASN. Sudah jelas dalam Pasal 2 UU No. 5/2014, ASN dilarang terlibat dalam politik dukung mendukung dalam politik praktis, dan harus menjaga netralitas sebagai ASN,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII (Madiun, Mojokerto, Jombang, dan Nganjuk) itu mengungkapkan, praktik keterlibatan ASN relatif sukar dikendalikan.
Bahkan, keterlibatan politik praktis juga dilakukan para penjabat (pj) kepala daerah. Oleh karena itu, perlu evaluasi secara besar-besaran dalam menata sistem politik yang tegas melarang ASN terjun ke politik praktis.

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 05 16 at 20.59.52 1
Komisi II DPR RI Kunjungi Papua Selatan, Kemendagri: Bentuk Keseriusan Tinjau Pembangunan DOB
DPR Minta Longgarkan Efisiensi Anggaran untuk Papua
Komisi II DPR RI Evaluasi Perkembangan DOB Papua Tengah

“Tapi pada praktiknya susah untuk dikendalikan. Bahkan ketika kita RDP beberapa kali dengan pihak terkait dan BKN, tidak hanya ASN saja tapi pj wali kota malah ikut dukung-mendukung dan tim sukses, bukan menjadi wasit yang baik,” ungkapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi II DPR RI, netralitas asn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sepanjang Ramadan 1446 H para pengunjung/keluarga dapat berburu takjil bukaan puasa sambil piknik menyaksikan air mancur berwarna di Danau Archipelago di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, pada Jumat (7/3/2025) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pesan Tiketnya Sekarang: Piknik di TMII Dapat Takjil Buka Puasa dan Berhadiah Umrah Ramadan 1446 H
Next Article Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Diduga Terjadi Maladministrasi Penyidikan dalam Kasus Korupsi Pertamina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?