Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR.
Puan menambahkan, total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR yang dilantik dan lima di antaranya menjadi pimpinan.
Diharapkan Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bersinergi dengan lembaga atau instansi terkait tugas tersebut. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” bebernya.
Tugas intelijen Negara sendiri, tambah dia, untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini.
Sebab, hal itu penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman yang potensial maupun nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa serta negara terkait kepentingan dan keamanan nasional.