Sementara itu dari sektor hukum administrasi negara, pada konferensi tersebut dibahas peranan negara dalam mensejahterakan masyarakat, khususnya melalui jaminan sosial.
APHTN HAN melihat perlu adanya political will antar lembaga negara untuk membentuk peraturan yang sinkron dan komprehensif terkait iuran, tarif, manfaat, guna menunjang keberlangsungan program tersebut.
Untuk memperluas coverage kepesertaan perlindungan jaminan sosial, pemerintah perlu membentuk sebuah skema perlindungan di luar program jaminan sosial secara integrasi yang dikelola oleh BPJS. Selain itu diperlukan kebijakan insentif dan disinsentif terhadap kepatuhan program JKN dan Jamsostek.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berharap seluruh gagasan yang lahir dari konferensi tersebut dapat mendukung penguatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta menjaga filosofi dan pemanfaatannya bagi pekerja.
Karena menurut Anggoro tujuan utama jaminan sosial ialah memastikan kesejahteraan pekerja, dan menjaga pekerja agar tidak jatuh dalam jurang kemiskinan baru.