IPOL.ID – Dalam kasus penganiayaan perempuan pegawai toko kue dan roti yakni Dwi Ayu Darmawati, tersangka George Sugama Halim, anak bos toko kue itu kini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
“Iya, ada permohonan visum. Ini hari pertama (pemeriksaan),” ujar Hery saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, Jumat (20/12/2024).
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, atau dalam kasus George sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu.
“(pemeriksaan dilakukan) Tim oleh dokter psikiatri, yang bersangkutan sudah di RS,” ungkap Hery.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan klaim keluarga bahwa George menderita keterbelakangan IQ dan EQ.