Saat pemeriksaan pihak keluarga George juga sempat menyatakan membawa pelaku ke Sukabumi, Jawa Barat untuk mendapat pengobatan alternatif atas gangguan kejiwaan diderita.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli,” terang Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di antaranya diikuti Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Korban Dwi Ayu Darmawati.
“Jadi begini Pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega,” kata Habiburokhman dalam RDP, Selasa (17/12/2024). (Joesvicar Iqbal)