Nicolas menegaskan, dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi, George telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Barang bukti diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yaitu patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue yang George gunakan untuk menimpuk ke tubuh dan kepala Dwi.
“Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan (pelaku) sudah di-BAP sebagai tersangka. Kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” tukasnya.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko George Sugama Halim.
George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang untuk membuat kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan bocor di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang. (Joesvicar Iqbal)