IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% benar-benar akan diterapkan mulai besok, Rabu 1 Januari 2024.
Namun Prabowo menegaskan, PPN 12% hanya berlaku pada barang dan jasa mewah. Produk yang biasa masyarakat golongan mampu konsumsi.
“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkap Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.
Sejumlah barang mewah yang terkena PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” klaimnya.
Dengan demikian, barang dan jasa nonmewah tidak ada terkena kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. “Masih tetap berlaku yang sekarang, yang sejak berlaku dari tahun 2022,” tambahnya.