Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gigit Jari Bareng, Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen per Tanggal 1 Januari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Gigit Jari Bareng, Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen per Tanggal 1 Januari 2025
EkonomiHeadline

Gigit Jari Bareng, Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen per Tanggal 1 Januari 2025

Iqbal
Iqbal Published 31 Dec 2024, 22:09
Share
1 Min Read
Presiden Prabowo Subianto resmi menyatakan akan memberlakukan PPN 12% mulai Januari 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto resmi menyatakan akan memberlakukan PPN 12% mulai Januari 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Merah Putih
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN 12% benar-benar akan diterapkan mulai besok, Rabu 1 Januari 2024.

Namun Prabowo menegaskan, PPN 12% hanya berlaku pada barang dan jasa mewah. Produk yang biasa masyarakat golongan mampu konsumsi.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkap Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.

Sejumlah barang mewah yang terkena PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” klaimnya.

Baca Juga

Wamensos Agus Jabo saat menerima audiensi pengurus Karang Taruna Kota Yogyakarta. Foto: Dok Humas
Wamensos Agus Jabo Ajak Karang Taruna Sukseskan Program Prioritas Presiden
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Surati Presiden, Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar sebagai Kaban Diklat Kejaksaan RI

Dengan demikian, barang dan jasa nonmewah tidak ada terkena kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. “Masih tetap berlaku yang sekarang, yang sejak berlaku dari tahun 2022,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: barang mewah, Kabinet Merah Putih, Naik, PPN 12 persen, PPN 12%, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2024 12 22T143520.082 2 Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Next Article Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I dimulai hari ini. Foto: Kemenag Wamenag Yakin Bipih Calon Jamaah Haji 2025 Bisa di Bawah Rp56 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260723 093125
Olahraga

Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat

Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Nasional
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Pembiayaan Inovatif pada Parliamentary Forum HLPF 2026
23 Jul 2026, 12:29
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
23 Jul 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?