Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Ghufron Kandas, Cak Imin Lolos dari Ganti Rugi Ratusan Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan Ghufron Kandas, Cak Imin Lolos dari Ganti Rugi Ratusan Miliar
Headline

Gugatan Ghufron Kandas, Cak Imin Lolos dari Ganti Rugi Ratusan Miliar

Farih
Farih Published 18 Dec 2024, 20:12
Share
1 Min Read
Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram @cakiminow
Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram @cakiminow
SHARE

IPOL.ID – Gugatan yang dilayangkan Anggota DPR dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj, terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Ghufron, sekaligus menggugurkan tuntutan ganti rugi Rp507 miliar.

“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” kata Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/12).

Ghufron mengajukan gugatan terhadap Cak Imin atas pemecatannya dari keanggotaan PKB sesaat sebelum pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gugatan Ghufron yang juga Sespri PBNU itu teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.

Adapun PKB memecat Ghufron karena dinilai telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.

PKB menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat menolak gugatan Ghufron karena menilai persoalan tersebut merupakan masalah internal partai. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Achmad Ghufron Sirodj, cak imin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo.(Foto dok DPRD DKI Diusulkan Prabowo, PDIP Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Next Article WhatsApp Image 2024 12 19 at 12.39.56 KidZania Hadirkan Wahana Rider Underwear Factory, Berikan Pengunjung Edukasi Tentang Proses Produksi Pakaian Dalam

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?