Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Ghufron Kandas, Cak Imin Lolos dari Ganti Rugi Ratusan Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan Ghufron Kandas, Cak Imin Lolos dari Ganti Rugi Ratusan Miliar
Headline

Gugatan Ghufron Kandas, Cak Imin Lolos dari Ganti Rugi Ratusan Miliar

Farih
Farih Published 18 Dec 2024, 20:12
Share
1 Min Read
Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram @cakiminow
Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram @cakiminow
SHARE

IPOL.ID – Gugatan yang dilayangkan Anggota DPR dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj, terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Ghufron, sekaligus menggugurkan tuntutan ganti rugi Rp507 miliar.

“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” kata Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/12).

Ghufron mengajukan gugatan terhadap Cak Imin atas pemecatannya dari keanggotaan PKB sesaat sebelum pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gugatan Ghufron yang juga Sespri PBNU itu teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.

Adapun PKB memecat Ghufron karena dinilai telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.

PKB menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat menolak gugatan Ghufron karena menilai persoalan tersebut merupakan masalah internal partai. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Achmad Ghufron Sirodj, cak imin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo.(Foto dok DPRD DKI Diusulkan Prabowo, PDIP Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Next Article WhatsApp Image 2024 12 19 at 12.39.56 KidZania Hadirkan Wahana Rider Underwear Factory, Berikan Pengunjung Edukasi Tentang Proses Produksi Pakaian Dalam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?