Sementara terkait layanan sertipikasi, mulai dari pendaftaran, pengukuran, sertipikasi, hingga pemecahan sertipikat, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa ada kendala yang perlu dihadapi, yakni jumlah SDM di satuan kerja Kementerian ATR/BPN. “Total layanan yang dilayani kami setahun rata-rata 6,6 juta layanan, tenaga SDM-nya hanya 34 ribu dan yang sudah punya sertifikasi (untuk juru ukur, red) baru 13 ribu sehingga sangat terbatas. Jadi mohon maaf kalau terkesan agak lambat,” tuturnya.
Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan bahwa terkait LSD, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045, di mana salah satu poinnya akan mengatur terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional.
“Agar menemukan solusi pangan dapat, rumahnya dapat maka kita buatkan LP2B nasional supaya lahan yang luas di luar Jawa bisa didayagunakan untuk kepentingan ketahanan pangan, sementara di Jawa bisa digunakan untuk perumahan dan industrialisasi,” kata Menteri Nusron.