“Maka sejak kecil dari usia dini harus segera dimulai untuk menuju kultural dari segi pendidikan, budaya, akhlak dan sopan santunnya agar seimbang antara infrastruktur dengan kultural. SDM nya jangan sampai jomplang,” katanya.
Di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Aturan tersebut berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu dua tahun setelah diundangkan.
Untuk itu, harap Solikhah, eksekutif dan legislatif dapat mempersiapkan secara bersamaan dalam menghadapi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
Salah satunya yaitu membangun karakter masyarakat secara kultural yang mampu memajukan kota Jakarta baik secara kultural maupun secara infrastruktur.