IPOL.ID – Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Hakim Eko dalam putusannya.
Kasus ini merupakan salah satu bentuk penyelewengan tata niaga komoditas strategis yang melibatkan berbagai pihak. Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi langkah penegakan hukum dalam menjaga tata kelola yang bersih dan transparan di sektor pertambangan Indonesia.