IPOL.ID – Pihak PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait penetapan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Jubir PDIP Chico Hakim, Selasa (24/12).
Chico mencium aroma politisasi hukum yang dinilai semakin menguat dan mengarah kepada PDIP. Ia menyebut dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka sudah lama beredar.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ungkapnya.
Dugaan ini, menurutnya, semakin memperkuat indikasi adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan PDIP.
“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu disebut-sebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK, yang resmi menjabat sejak 20 Desember 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi menyatakan bakal mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” katanya. (far)