IPOL.ID – Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan bahwa rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana perlu dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“ICJR pada dasarnya mendukung langkah-langkah yang berlandaskan kemanusiaan dan HAM. Namun, proses pemberian amnesti harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Perlunya Dasar Kebijakan yang Jelas
Maidina menyarankan agar teknis pemberian amnesti dirumuskan dalam peraturan yang dapat diakses oleh publik, minimal setara dengan peraturan menteri. Hal ini bertujuan untuk menjamin standardisasi proses penilaian dan pelaksanaan amnesti.
“Penilaian harus berbasis pada hasil pembinaan, dengan memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan narapidana,” tambahnya.
ICJR mendukung amnesti bagi narapidana pengguna narkotika. Menurut Maidina, pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi seharusnya tidak dipenjara.