Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ICJR: Pemberian Amnesti oleh Presiden Harus Transparan dan Akuntabel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ICJR: Pemberian Amnesti oleh Presiden Harus Transparan dan Akuntabel
Hukum

ICJR: Pemberian Amnesti oleh Presiden Harus Transparan dan Akuntabel

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 Dec 2024, 14:53
Share
2 Min Read
20241208110734Screen Shot 2024 12 08 at 14 15 06
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati
SHARE

“Amnesti untuk pengguna narkotika harus dilegitimasi melalui pengesahan revisi Undang-Undang Narkotika yang mengatur dekriminalisasi pengguna narkotika,” kata Maidina.

ICJR juga mengkritisi pemberian amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden. Menurut ICJR, kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru seharusnya dihapuskan.

Terkait narapidana yang sakit, Maidina mengingatkan bahwa tindak pidana yang dilakukan warga binaan perlu dipertimbangkan.

“Jika narapidana tersebut melakukan tindak pidana dengan korban teridentifikasi, maka grasi atau pengampunan presiden adalah opsi yang lebih tepat dibandingkan penghapusan pidana melalui amnesti,” tegasnya.

Maidina juga menyoroti rencana memanfaatkan narapidana yang diberi amnesti untuk program swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). Menurutnya, rencana ini berpotensi eksploitatif.

“Jika narapidana diberikan pekerjaan sebagai bagian dari pembinaan, mereka tetap berhak mendapatkan upah. Hal ini dapat dilakukan tanpa harus mengaitkannya dengan program amnesti,” ujarnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ICJR, Pemberian Amnesti oleh Presiden, Transparan dan Akuntabel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Justin Hubner meminta maaf usai dikartu merah saat klubnya Cerezo Osaka melawan Ryukyu pada putaran ketiga Piala Liga Jepang 2024, Rabu (22/5/2024). (Foto: Instagram/jsoccermagazine) Kabar Buruk datang dari bek Timnas Indonesia Justin Hubner
Next Article images 79 1 BPH Migas Awards 2024, Yuliot: Semoga Para Stakeholder Semakin Termotivasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?