“Amnesti untuk pengguna narkotika harus dilegitimasi melalui pengesahan revisi Undang-Undang Narkotika yang mengatur dekriminalisasi pengguna narkotika,” kata Maidina.
ICJR juga mengkritisi pemberian amnesti untuk narapidana kasus penghinaan presiden. Menurut ICJR, kriminalisasi penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru seharusnya dihapuskan.
Terkait narapidana yang sakit, Maidina mengingatkan bahwa tindak pidana yang dilakukan warga binaan perlu dipertimbangkan.
“Jika narapidana tersebut melakukan tindak pidana dengan korban teridentifikasi, maka grasi atau pengampunan presiden adalah opsi yang lebih tepat dibandingkan penghapusan pidana melalui amnesti,” tegasnya.
Maidina juga menyoroti rencana memanfaatkan narapidana yang diberi amnesti untuk program swasembada pangan dan komponen cadangan (komcad). Menurutnya, rencana ini berpotensi eksploitatif.
“Jika narapidana diberikan pekerjaan sebagai bagian dari pembinaan, mereka tetap berhak mendapatkan upah. Hal ini dapat dilakukan tanpa harus mengaitkannya dengan program amnesti,” ujarnya.
