Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ICJR: Pemberian Amnesti oleh Presiden Harus Transparan dan Akuntabel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ICJR: Pemberian Amnesti oleh Presiden Harus Transparan dan Akuntabel
Hukum

ICJR: Pemberian Amnesti oleh Presiden Harus Transparan dan Akuntabel

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 Dec 2024, 14:53
Share
2 Min Read
20241208110734Screen Shot 2024 12 08 at 14 15 06
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati
SHARE

IPOL.ID – Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menegaskan bahwa rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana perlu dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“ICJR pada dasarnya mendukung langkah-langkah yang berlandaskan kemanusiaan dan HAM. Namun, proses pemberian amnesti harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Perlunya Dasar Kebijakan yang Jelas

Maidina menyarankan agar teknis pemberian amnesti dirumuskan dalam peraturan yang dapat diakses oleh publik, minimal setara dengan peraturan menteri. Hal ini bertujuan untuk menjamin standardisasi proses penilaian dan pelaksanaan amnesti.

“Penilaian harus berbasis pada hasil pembinaan, dengan memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan narapidana,” tambahnya.

ICJR mendukung amnesti bagi narapidana pengguna narkotika. Menurut Maidina, pengguna narkotika untuk kebutuhan pribadi seharusnya tidak dipenjara.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ICJR, Pemberian Amnesti oleh Presiden, Transparan dan Akuntabel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Justin Hubner meminta maaf usai dikartu merah saat klubnya Cerezo Osaka melawan Ryukyu pada putaran ketiga Piala Liga Jepang 2024, Rabu (22/5/2024). (Foto: Instagram/jsoccermagazine) Kabar Buruk datang dari bek Timnas Indonesia Justin Hubner
Next Article images 79 1 BPH Migas Awards 2024, Yuliot: Semoga Para Stakeholder Semakin Termotivasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOlahraga
Persaingan Menuju Kejuaraan Basket Asia Pasifik di HSBC 2026 Memasuki Babak Semifinal
16 May 2026, 15:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?