Di luar itu, berbagai produk hukum dari Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional yang menuntut akuntabilitas dan penghentian kejahatan kemanusiaan pun tidak ada yang dipatuhi. Menurut Wamenlu Nasir, standar ganda ini seolah memberikan “lampu hijau” kepada Israel untuk melanjutkan kekerasan terhadap rakyat Palestina dan mencederai tatanan hukum internasional.
Untuk itu, Wamenlu Nasir mengajak negara-negara untuk mulai mengambil langkah konkrit, melalui penghentian pengiriman senjata ke Israel; implementasi Resolusi Dewan Keamanan PBB dan keputusan Mahkamah Internasional secara efektif, dan perbaikan atas kondisi kemanusiaan di Gaza melalui bantuan internasional.
Indonesia juga menyesalkan langkah Israel yang terus menghambat masuknya bantuan internasional ke Gaza, dan meningkatnya upaya mendiskreditkan UNRWA. “Kami turut merasa kehilangan atas gugurnya 333 pekerja kemanusiaan, termasuk 249 staf UNRWA, saat membantu warga Gaza. Mereka adalah harapan terakhir bagi keberlangsungan hidup rakyat Gaza,” ujar Wamenlu Nasir. Selama ini, UNRWA telah menjadi penyelamat bagi lebih dari 2 juta pengungsi Palestina.