IPOL.ID – Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling ini.
Layanan SIM keliling di Depok hari ini, Rabu 4 Desember 2024 berada di dua lokasi.
Mengutip website Satlantas Polres Metro Depok, berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini:
- Layanan SIM keliling di Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari
- Layanan SIM keliling di Ruko Dian Plaza Jalan Meruyung Raya
Jadwal layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (ahmad)