Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Alasan PDIP Baru Memecat Jokowi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Alasan PDIP Baru Memecat Jokowi
HeadlineNews

Ini Alasan PDIP Baru Memecat Jokowi

Bambang
Bambang Published 17 Dec 2024, 06:53
Share
3 Min Read
Mantan presiden ketujuh, Jokowi (Foto: Instagram)
Mantan Presiden Jokowi Foto: Ist
SHARE

“Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia,” katanya.

Deddy menyebut, partainya tidak ingin membuat narasi jahat dengan melakukan pemecatan karena anak mantu Jokowi bertarung di pilpres dan pilkada. Sehingga, menunggu proses kontestasi usai, dinilai sebagai keputusan terbaik.

“Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” katanya.

PDIP melalui Kerja DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun resmi mengumumkan surat pemecatan terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo, serta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, Senin (15/12).

Baca Juga

IMG 20260518 WA0041
PDIP Sesalkan Produk Perda Tak Berdampak pada Perilaku Masyarakat Jakarta
JK ke Termul: Jokowi Jadi Presiden karena Saya
Jokowi Terima Permohonan Maaf Rismon Sianipar

Komar membacakan SK pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby yang tertuang dalam tiga surat berbeda. Masing-masing yakni SK 1649, 1650, 1651 yang diteken pada 4 Desember 2024.

Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Baru Memecat, Ini Alasan, Jokowi, pdip
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto: NOC Indonesia/Naif Muhammad Al'as Dana Olympic Solidarity USD2500 untuk Atlet Olimpiade Paris 2024  
Next Article Masyarakat tengah memperpanjang SIM Keliling. Foto: ist Catat Neh, Lokasi Pembuatan SIM Keliling Jakarta, Selasa 17 Desember 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Olahraga
Tim TPP PB IKASI Putuskan Hanya Satu Bursa Calon Ketua Yang Penuhi Syarat
22 May 2026, 21:59
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?