Sedangkan Polres Metro Jakarta Timur menyatakan pada awalnya kasus anak AGS meninggal dunia memang sempat dilaporkan sebagai tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan.
Laporan pihak keluarga AGS di SPKT Polres Metro Jakarta Timur awalnya diterima dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Namun setelah menerima hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan bahwa AGS meninggal akibat sakit.
“Kesimpulan hasil autopsi korban berinisial AGS meninggal disebabkan oleh penyakit infeksi paru-paru, infeksi virus akut. Tidak ada indikasi selain infeksi virus akut diderita korban,” ungkap Kombes Nicolas.
Sebelumnya diberitakan, anak AGS, 5, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Pasar Rebo, kala itu tim dokter yang menangani perawatan mendapati hal janggal lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu membawa jenazah korban ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi memastikan sebab kematian.