Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menegaskan, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK,” kata Kaka Suminta kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).(sofian)