IPOL.ID – Alasan pembatalan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada Jakarta 2024 akhirnya terungkap.
Calon gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) menjelaskan alasan kubu 01 akhirnya mengurungkan niat untuk gugat hasil pilkada DKI ke MK karena adanya arahan sejumlah tokoh dan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus harus menerima hasil pilkada. Hal itu guna menjaga pelaksanaan demokrasi yang damai.
“Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, ahli, pimpinan kami, demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang,” kata RK, Jumat (13/12/2024).
“Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil pilkada Jakarta yang telah ditetapkan KPUD,” sambung mantan gubernur Jawa Barat itu lagi.
Sebenarnya, kata suami dari anggota DPR RI, Atalia Praratya itu tim RIDO sudah siap untuk menggugat ke MK, dengan banyak bukti kejanggalan pilkada Jakarta. Namun, sambung dia dengan mendengarkan masukan sejumlah pihak, akhirnya gugatan itu batal.