IPOL.ID – Perdagangan kripto currency di Indonesia terus tumbuh. Berdasar UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), per 12 Januari 2025 tugas pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai pelaku, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta OJK untuk memprioritaskan edukasi dan literasi kepada masyarakat. “Penting bagi kami dan Masyarakat untuk bisa mengetahui wawasan dan literasi terkait kripto sebagai instrument investasi dan terkait keamanannya,” ujar Robby Bun kepada ipol.id, Minggu (29/12/2025).
Dikatakan dia, menurut data OJK, ada sekitar 21,63 juta jumlah nasabah dengan jumlah transaksi mencapai Rp 475,13 triliun hingga Oktober 2024. “Dengan semakin banyaknya investor baru maka peran edukasi dan literasi masih harus diprioritaskan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat berinvestasi kripto dengan bijak,” tambahnya.
Robby Bun menilai seiring semakin besarnya bisnis kripto di tanah air hal ini salah satunya berkat berbagai dukungan regulator. Menurutnya pemerintah terus mendukung berbagai upaya perlindungan bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan para investor dan pelaku kripto. “Pembuat kebijakan dan pemerintah harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kami berharap dengan dukungan literasi digital dan pemahaman terkait aset kripto bagi masyarakat dan pelaku usaha bisa memitigasi risiko penipuan dan kejahatan digital,” tegas Robby.