IPOL.ID – Kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki kasus anak perempuan berinisial AG usia 5 tahun di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, tewas diduga tak wajar itu. Bahkan belum satu pun ada orang yang dicurigai terkait kasus.
Bahwa sejak kasus dilaporkan pada Selasa (3/12/2024), hingga kini Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum juga dapat memastikan penyebab AG tewas dan sosok pelaku pencabulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, berdasar hasil penyelidikan sementara belum ada yang mengarah kepada sosok pelaku pencabulan AG.
“Sampai saat ini pemeriksaan kami masih normal, masih belum bisa mengarah kepada satupun yang dicurigai sebagai tersangka,” ujar Nicolas pada awak media di Mapolres Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).
Hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Dari delapan orang saksi yang diperiksa, di antaranya, termasuk ayah kandung korban yang melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
“Kita terus melakukan upaya untuk mengungkap peristiwa diduga adalah perbuatan. Jadi tolong jangan disimpulkan dulu, karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Nicolas.
Kapolres mengungkapkan, dalam proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur turut dibantu jajaran Polda Metro Jaya.
Diharapkan dalam waktu dekat hasil autopsi lengkap dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati terkait penyebab tewasnya AG dapat segera keluar, sehingga dapat membantu proses penyelidikan.
“Saya berharap jangan kita berasumsi dalam proses penyidikan, jangan berasumsi. Kita sesuai dengan on the track, alat bukti kita kumpulkan dulu baru bisa kita mengungkap,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Joesvicar Iqbal)