IPOL.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kasus anak perempuan berinisial AG, 5, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga dicabuli hingga tewas diusut tuntas agar terciptanya keadilan.
Ketua KPAI, Ai Maryati meminta kasus diusut tuntas agar dapat memberi keadilan bagi mendiang AG yang meninggal dunia setelah tiga hari mengalami kesakitan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.
KPAI menyatakan bila dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terbukti pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban, maka hukuman dapat diperberat.
“Mengacu pada UU Perlindungan Anak, bahwa andai pelaku adalah orangtua, guru, orang terdekat itu ada pemberatan hukuman. Ditambah 1/3 hukumannya,” ujar Ai dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sehingga siapapun pelaku, bila termasuk kategori orang terdekat dan terbukti melakukan kekerasan terhadap AG hingga meninggal dunia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam hal ini KPAI berharap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengungkap kasus, dan menjerat pelaku.