Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Dugaan Perkosaan Pria Disabilitas di NTB, Korban Minta Perlindungan LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Dugaan Perkosaan Pria Disabilitas di NTB, Korban Minta Perlindungan LPSK
HeadlineJabodetabek

Kasus Dugaan Perkosaan Pria Disabilitas di NTB, Korban Minta Perlindungan LPSK

Bambang
Bambang Published 05 Dec 2024, 21:14
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. Foto: Ist
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. Foto: Ist
SHARE

“MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Sri, LPSK akan menghitung kerugian dialaminya MA, dan hasilnya bakal disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan dalam berkas tuntutan.

Sri menegaskan, dalam kasus ini pihaknya meminta masyarakat dan seluruh pihak mendukung proses hukum yang inklusif serta adil tanpa prasangka, baik terhadap korban dan pelaku.

“Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka. Pendekatan yang berimbang adalah kunci untuk mengungkap kebenaran,” imbuhnya.

Baca Juga

Petugas melakukan penyemaian Natrium Chlorida (NaCL) dalam Operasi Modifikasi Cuaca di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: Tim OMC Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Darurat Kekeringan dan Karhutla, BNPB Operasikan Modifikasi Cuaca di NTB
Solusi Konkrit, KLHK Bangun Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis di Provinsi NTB

Sebelumnya, MA melaporkan kasus dugaan perkosaan dilakukan IWAS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 7 Oktober 2024.

Polda NTB telah meminta keterangan lima saksi termasuk teman korban dan penjaga homestay, serta mengantongi hasil visum, analisis ahli psikologi dan menetapkan Agus sebagai tersangka. Agus disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Di NTb, Kasus Dugaan Perkosaan, Korban Minta Perlindungan LPSK, Pria Disabilitas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nagita Slavina, CEO Rans Entertainment, ikut meresmikan Sam Studio di Cibadak, Sukabumi. Foto: Ahmad/ipol.id Raffi Ahmad Resmikan Sam’s Studios, Bioskop Khusus Film Indonesia Kini Hadir di 17 Kota
Next Article Sejumlah kendaraan bermotor saat mengikuti uji emisi gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, pada Selasa (3/12/2024). Foto: Ist Masifkan Uji Emisi, DLH DKI Gandeng Berbagai Pihak Dalam KSBB Lingkungan Hidup

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?