IPOL.ID- Adanya temuan dugaan pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Pilkada serentak 2024 berpotensi tidak hanya bisa diusut sebatas kode etik saja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan terdapat konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran saat Ketua KPPS 28 memerintahkan Pamsung mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
Jika dugaan pelanggaran terjadi itu berisiko diproses secara hukum pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu Jakarta Timur.
“Ada konsekuensi pidana. Cuman kita juga belum dalami karena itu merupakan wilayahnya Gakkumdu,” tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza pada awak media di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dalam hal ini, KPU Jakarta Timur menyatakan mempersilakan Sentra Gakkumdu untuk memproses apakah pelanggaran dilakukan termasuk dalam pidana Pemilu atau tidak.
KPU Jakarta Timur menyatakan bahwa secara internal pihaknya sudah memproses pelanggaran dilakukan, dan memberhentikan Ketua KPPS serta petugas ketertiban TPS 28 (Pinang Ranti).