IPOL.ID- Lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Guna kepentingan persidangan, berkas perkara beserta barang bukti (tahap dua) dari kelima tersangka tersebut telah diserahterimakan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Lima tersangka korporasi telah diserahtermakan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta.
Adapun kelima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani. Setelah tahap dua, selanjutnya jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Harli.