Presiden Prabowo telah menargetkan untuk mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang menandai kesiapan IKN sebagai ibu kota fungsional. Proses pemindahan ibu kota ini direncanakan selesai sepenuhnya menjelang Pemilu 2029, di mana pelantikan pejabat negara akan dilakukan di Nusantara.
Sebagai langkah hukum yang menguatkan, Troy mengingatkan bahwa perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Tidak lama lagi, Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara juga akan dikeluarkan, memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi proses ini,” pungkasnya.
Komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pembangunan IKN mencerminkan upaya menghadirkan ibu kota yang mencerminkan masa depan Indonesia, dengan menjawab tantangan lingkungan sekaligus membangun ekosistem pemerintahan yang modern dan inklusif. (*)