IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan keempat saksi diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong.
Dari keempat saksi yang diperiksa, dua di antaranya berinisial BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016-2019 dan FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016-2018.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni, YHF selaku Karyawan BUMN/Bulog dan RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (2/12/2024) malam.
Dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus importasi gula oleh Kejagung. Namun gugatan yang diajukan oleh menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).