Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejagung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.
Atas dikabulkannya gugatan itu, Kejagung dibenarkan dalam memproses hukum dan dapat melanjutkan kembali penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong. (Yudha Krastawan