IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (5/12/2024). Diketahui, AA merupakan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penjemputan terhadap tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.
“Setelah dilakukan penjemputan, tersangka AA dibawa ke gedung menara Jartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu tersangka AA dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” kata Harli melalui keterangannya, Kamis (5/12/2024).