Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Jemput Tersangka Alwin Akbar Terkait Kasus Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Jemput Tersangka Alwin Akbar Terkait Kasus Timah
HeadlineHukum

Kejagung Jemput Tersangka Alwin Akbar Terkait Kasus Timah

Bambang
Bambang Published 05 Dec 2024, 21:21
Share
4 Min Read
Tersangka korupsi timah, Alwin Akbar saat diperiksa tim kedokteran Kejaksaan RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tersangka korupsi timah, Alwin Akbar saat diperiksa tim kedokteran Kejaksaan RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Selanjutnya pada tahun 2018 di saat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB beberapa smelter swasta (kompetitor PT Timah Tbk) yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk, tersangka AA, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan terdakwa Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Robert Indarto, terdakwa Suwito Gunawan, terdakwa Fandi Lingga, terdakwa Hendry Lie dan terdakwa Tamron Als Aon dengan cara seolah-olah bekerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah.

Akan tetapi nyatanya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV. Venus Inti Perkasa.

Selain itu biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3700-USD 4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisar antara USD 1000-USD 1500 per metrik ton.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alwin Akbar, Jemput Tersangka, Kejagung, Terkait Kasus Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank bjb berhasil meraih penghargaan Appreciated Governance ESG Report dari B Universe Media dalam ajang Investor Daily Indonesia ESG Appreciation Night 2024 yang diselenggarakan di The Westin Hotel, Jakarta (25/11/2024). Foto: Dok bjb bank bjb Raih Penghargaan 2 Penghargaan Dalam Bidang ESG dan GCG
Next Article bank bjb meraih penghargaan bergengsi dalam acara Infobank Top 100 CEO & The 200 Future Leaders Forum 2024. Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari pada hari Jumat (29/11/2024) bertempat di Grand Ballroom Ritz-Carlton Mega Kuningan. Foto: Dok bjb Lakukan Berbagai Transformasi, bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?