IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Duta Palma Group. Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar. Uang tersebut diduga dirampas dari korporasi tersangka PT Darmex Plantation.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohat menyebutkan, PT Darmex Plantation secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).