Adapun sebelumnya, PT Darmex Plantations telah ditetapkan sebagai korporasi tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
PT Darmex Plantation disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain PT Darmex Plantations, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka korporasi lainnya. Kelimanya yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu.
Kelima korporasi tersebut lebih dulu disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (Yudha Krastawan)