IPOL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rincian barang dan jasa premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Kemenkeu, barang dan jasa premium yang dimaksud mencakup produk-produk mewah seperti kendaraan bermotor kelas atas, hunian mewah, perhiasan, dan layanan eksklusif tertentu.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memberikan beban pajak yang lebih besar pada konsumsi barang dan jasa non-esensial.
Kemenkeu menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas pembebasan atau tarif PPN yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan Kemenkeu tengah mengkaji kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.