IPOL.ID – Genderang perang terhadap judi online terus ditabuh, tak terkecuali pihak-pihak yang selama ini seperti belum tersenutuh aparat karena ditengarai di-backing pihak-pihak tertentu, mulai dibabat habis.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan menindak sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024 yang melibatkan sejumlah akun Instagram populer.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (4/12/24).
Alexander menyampaikan, dari puluhan ribu konten tersebut, ada tiga akun media sosial Instagram (IG) yang memiliki ratusan ribu pengikut juga turut ditindak karena mempromosikan, mendukung dan terafiliasi dengan situs judi online (judol).