IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus tersangka yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang pejabat TNI-Polri.
Pelaku berinisial RH (27) dari Serang, Banten, ditangkap setelah memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa RH telah membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan postingan-postingan yang berisi informasi tidak benar tentang pejabat tersebut.
Pelaku juga menambahkan detail palsu seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda kaya raya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa RH menggunakan akun palsu bernama “Rian Hidayat” untuk memposting foto Kapolda Kepri dengan narasi yang tidak sesuai fakta.
Postingan tersebut terdeteksi oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dalam patroli dunia maya pada 24 November 2024.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah. Pelaku menambahkan keterangan palsu pada foto tersebut, yaitu klaim bahwa dirinya adalah seorang duda dengan harta yang melimpah, dengan tujuan untuk menarik perhatian,” terang dia.
Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut atau followers dan interaksi di akunnya. Dengan begitu, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebook-nya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RH di Kota Serang, Banten,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. (far)