Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pria Asal Banten Ditangkap Setelah Gunakan Foto Pejabat TNI-Polri, Motif Kejar Followers
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pria Asal Banten Ditangkap Setelah Gunakan Foto Pejabat TNI-Polri, Motif Kejar Followers
Kriminal

Pria Asal Banten Ditangkap Setelah Gunakan Foto Pejabat TNI-Polri, Motif Kejar Followers

Farih
Farih Published 04 Dec 2024, 13:44
Share
2 Min Read
tersangka yang menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang seorang Pejabat Tinggi Kepolisian di media sosial.
Tersangka penyebar hoaks pejabat tinggi TNI-POlri di media sosial diamankan polisi. Foto: dok. Polda Kepri
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus tersangka yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang pejabat TNI-Polri.

Pelaku berinisial RH (27) dari Serang, Banten, ditangkap setelah memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tersebut untuk keuntungan pribadi.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa RH telah membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan postingan-postingan yang berisi informasi tidak benar tentang pejabat tersebut.

Pelaku juga menambahkan detail palsu seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda kaya raya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa RH menggunakan akun palsu bernama “Rian Hidayat” untuk memposting foto Kapolda Kepri dengan narasi yang tidak sesuai fakta.
Postingan tersebut terdeteksi oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dalam patroli dunia maya pada 24 November 2024.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah. Pelaku menambahkan keterangan palsu pada foto tersebut, yaitu klaim bahwa dirinya adalah seorang duda dengan harta yang melimpah, dengan tujuan untuk menarik perhatian,” terang dia.

Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut atau followers dan interaksi di akunnya. Dengan begitu, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebook-nya.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RH di Kota Serang, Banten,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banten, hoaks, polda kepri, TNI/Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article meutya hafid komdigi Kemkomdigi ‘Take Down’ 464.440 Konten Judi Online
Next Article Ilustrasi. PLTU berbasis bahan bakar batu bara Foto: dok. EBTKE ESDM PLTU Bakal Dipensiunkan, DPR Wanti-Wanti Soal Investasi

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Headline
Jemaah Dilarang City Tour Sebelum Puncak Haji, Kemenhaj: Simpan Tenaga untuk Armuzna
07 May 2026, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?