IPOL.ID – Baru sekitar 250 ribu pengemudi transportasi online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini tentu masih jauh jika dibandingkan dengan keseluruhan pekerja di sektor tersebut yang jumlahnya mencapai jutaan.
Fakta ini membuat Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan terus mendorong berbagai pihak, termasuk para penyedia aplikasi transportasi online untuk ikut peduli meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pasalnya keberadaan profesi pengemudi transportasi online saat ini telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi di Indonesia. Sebagai pekerja mandiri yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat mengakibatkan pekerja maupun keluarganya bisa jatuh di dalam jurang kemiskinan.
Seperti yang dialami almarhum Doni, seorang mitra gojek yang meninggal dunia akibat sakit.
Beruntung pria yang jadi tulang punggung keluarga tersebut telah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tiga tahun lalu, sehingga istri serta kedua anak yang ditinggalkan berhak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.