IPOL.ID – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dipertimbangkan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan ini dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/24).
Menurut Menteri Supratman bahwa wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dipertimbangkan dan dikaji.
Wacana tersebut sudah sempat disinggung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/24).
“Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan ya. Pertama pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis, dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya Pilkada langsung,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain itu, wacana tersebut juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada, serta aspek sosial dan kerawanan pilkada.