IPOL.ID – Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kembali menegaskan lembaganya tidak akan menghapus penegakan hukum melalui operasi tangan tangan (OTT).
Apalagi, OTT merupakan bagian dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?,” kata Setyo usai dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut dia, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK.
“Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” jelasnya
Selain itu dari segi perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi.
“Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)