IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur tengah memvonis bersalah terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pamsung (pengamanan langsung) TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Dalam kasus pelanggaran dilakukan oleh Ketua KPPS memerintahkan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, mencoblos 19 surat suara tak terpakai, dengan alasan meningkatkan partisipasi pemilih.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti berinisial R memerintahkan Pamsung berinisial K mencoblos 19 surat suara pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 lalu.
Dalam sidang putusan pada Kamis (20/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keduanya terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan R melanggar Pasal 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp36 juta,” terangnya dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Vonis tersebut hampir serupa dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun dan tiga bulan penjara kepada R.
Terkait hukuman denda Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut R dengan denda Rp40 juta, dan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama enam bulan.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan denda Rp36 juta yang bila tidak dibayarkan terdakwa diganti pidana kurungan satu bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Pamsung TPS 28 Pinang Ranti berinisial K yang mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
K yang berkas perkaranya terpisah dengan R divonis bersalah melanggar 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.
Isi Pasal 178B yakni setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Denda sebesar Rp36 juta,” bunyi amar putusan majelis hakim terhadap K.
Bila dalam prosesnya K tidak membayar denda sebagaimana diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan tersebut serupa dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar K divonis tiga tahun penjara, denda Rp36 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Perkara ini sebelumnya berawal dari temuan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur yang mendapati pelanggaran saat pencoblosan di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu lalu memutuskan terdapat unsur pidana pada kasus, sehingga perkara diusut secara pidana.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, menuai babak baru. Terkini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Timur.
Pelaporan kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024) malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar menegaskan, berdasarkan laporan yang sudah diterima ada dua orang menjadi terlapor.
“Inisial RH dan K, terlapor ada dua,” ungkap Ahmad pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur usai melaporkan kasus, Selasa (3/12/2024) malam.
RH diketahui merupakan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti yang memerintahkan petugas pengamanan langsung (Pamsung), K untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
Dari total 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, satu di antaranya, sudah dimasukkan ke dalam kotak suara dan 18 lainnya diamankan pengawas TPS dan kini sudah menjadi barang bukti kasus.
Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pelaporan kami sudah diterima, kami (saat laporan) didampingi unsur kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa kami sudah memutuskan ada di UU 10 Nomor 2016 di Pasal 178B dan Pasal 178C,” tegas Ahmad. (Joesvicar Iqbal)