Menurut Probo, untuk menyamarkan statusnya, pelaku B mengaku sebagai wanita bernama Shen Lung dan bercerita seolah-olah ia dikhianati oleh suaminya yang menjalin hubungan dengan pelakor atau korban. Pelaku b lalu menyuruh pelaku S menyiram air keras ke korban.
Agar identitasnya tersamarkan, pelaku B melakukan komunikasi serta kesepakatan dengan pelaku S hanya melalui pesan Whatsapp. Sedangkan uang bayaran diberikan pelaku B ke pelaku S secara bertahap dengan cara ditaruh di suatu tempat untuk menghindari bertatap muka langsung.
Selanjutnya, pelaku S melancarkan aksinya setelah melakukan pengintaian beberapa hari di tempat kost korban di kawasan Baciro, Gondokusuman.
“Awalnya B ini curhat diselingkuhi di media sosial. Postingan pelaku B ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta. (bam)