2. Proses Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat KJP Plus.
3. Penetapan Status Penerima
Nama-nama yang lolos verifikasi akan kembali dimasukkan ke dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini kemudian akan ditetapkan melalui Surat
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menegaskan bahwa proses ini dilakukan agar penerima manfaat KJP Plus benar-benar sesuai dengan kriteria yang berlaku.
“Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelas Sarjoko. (Vinolla)