Selain itu, dari sisi hulu, pemda juga diminta untuk menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular.
Dari sisi hilir, meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah di daerah serta menyalurkan sampah tersebut ke fasilitas pengolahan sampah.
Hanif menyampaikan pihaknya juga mendorong pemda untuk dapat membangun industrialisasi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang menerapkan penggunaan teknologi ramah lingkungan dan rendah emisi disertai pengelolaannya yang dilakukan secara profesional.
Ia juga menekankan pentingnya penataan tempat pemrosesan akhir (TPA) di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali dan hanya menerima residu saja.
“Sekali lagi, TPA itu bukan tempat penimbunan, tapi adalah tempat pemrosesan akhir. Hanya residu-residu yang boleh masuk ke TPA. Selain itu tidak boleh. Tapi, kita lihat hampir di seluruh wilayah yang kita sebut sebagai sanitary landfill, yang masuk sejatinya sampah utuh yang belum terpilah. Ini yang kemudian apapun yang kita lakukan di TPA tersebut akan crowded pada saatnya nanti,” kata Hanif.