IPOL.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan anak perempuan berinisial AG, 5, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang diduga dicabuli hingga tewas (tidak wajar).
Ketua KPAI, Ai Maryati menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan dan memastikan penanganan kasus sejak Jumat (6/12/2024) agar korban dapat mendapatkan keadilan.
“Kami mengatensi sejak hari Jumat, kami mengawasi, bukan mengasistensi. Siapa pelaku, ini kan yang masih harus ditindaklanjuti,” ujar Ai saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Senin (9/12/2024).
KPAI menyatakan meski korban sudah meninggal dunia saat menjalani perawatan, namun proses hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan tetap harus berjalan.
Menurut KPAI bila dari hasil penyidikan Polres Metro Jakarta Timur ditemukan pelaku merupakan orang terdekat korban, maka hukuman dapat diperberat 1/3 sebagaimana ketentuan.
“Kami tidak mau ada preseden buruk ketika anak (korban kekerasan) sudah meregang nyawa kasusnya tidak terungkap, atau disinyalir sulit. KPAI berharap tidak ada pengulangan peristiwa,” harapnya.