IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan perihal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dilakukan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup oleh penyidik.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
“Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” sambung Setyo.
Setyo menjelaskan kasus yang melibatkan HK bermula 2020. Kala itu, HK telah menempatkan Harun Masiku yang kini menjadi buronan tersangka ditempatkan di Dapil Sumsel I. Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Guna memuluskan langkah tersebut, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku. “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Hasto juga melakukan suap ke Wahyu Setiawan yang merupakan kader partai yang menjadi Komisioner KPU. Hasto mengatur Saeful dan Donny yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucap Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto telah dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (Yudha Krastawan)