Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa Kejagung, Penasehat Hukum dan Anggota AALF ‘Dikorek’ di Kasus Suap Vonis Perkara CPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diperiksa Kejagung, Penasehat Hukum dan Anggota AALF ‘Dikorek’ di Kasus Suap Vonis Perkara CPO
Hukum

Diperiksa Kejagung, Penasehat Hukum dan Anggota AALF ‘Dikorek’ di Kasus Suap Vonis Perkara CPO

Farih
Farih Published 25 Apr 2025, 23:23
Share
1 Min Read
Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang penasehat hukum berinisial AFDSB dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap terhadap vonis perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli ditemui di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (25/4/2025).

Harli menambahkan pihaknya juga memeriksa enam orang saksi lainnya dari pihak AALF. Seorang di antaranya ialah IK selaku Staf Keuangan AALF.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

“Sedangkan lima orang saksi lainnya merupakan anggota AALF, yakni berinisial FKK, RZK, SRW, TIL dan KM,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aalf, Kejagung, suap cpo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 07e761e3 9561 4216 94b1 6a410f4e1290 Mendag Ajak Pelaku Usaha Waralaba Ikut Business Matching
Next Article Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko Jangan Ada Beban Tambahan Biaya bagi Jemaah Haji Akibat Pemindahan Penerbangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOlahraga
Persaingan Menuju Kejuaraan Basket Asia Pasifik di HSBC 2026 Memasuki Babak Semifinal
16 May 2026, 15:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?