IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)
“Atas nama ATF (Agustiani Tio Fridelina), ibu rumah tangga,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Meski ditetapkan tersangka, Hasto belum dipanggil kembali oleh KPK. (Yudha Krastawan)